Foto Viral Wajah Pelaku Buang Bayi di Bekasi Ternyata Editan, Polisi Ungkap Fakta
Foto Viral Pelaku Buang Bayi Bekasi Ternyata Editan

Foto Viral Wajah Diduga Pelaku Pembuang Bayi di Bekasi Ternyata Hasil Editan

Sebuah foto yang dinarasikan sebagai wajah pelaku pembuang bayi di Bekasi viral di media sosial. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa foto tersebut bukan gambar asli pelaku, melainkan hasil rekayasa digital atau editan.

Klarifikasi Polisi Terkait Foto yang Menyebar

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara foto viral di media sosial dengan bukti asli rekaman CCTV yang dimiliki penyidik. Menurutnya, foto yang tersebar luas itu diduga sengaja diperjelas menggunakan aplikasi tertentu untuk menarik perhatian publik.

"Kita akan klarifikasi juga terkait foto-foto yang sudah menyebar di media sosial ini. Foto ini kita pastikan adalah hasil editan," kata Tono di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, "Karena foto asli daripada pelaku adalah foto seperti ini. Dan dari analisa CCTV, kemungkinan teman-teman yang menyebarluaskan ini menggunakan editing sehingga diperjelas karena memang CCTV-nya mungkin tidak jelas."

Dampak Negatif Pengeditan dan Penangkapan Pelaku

Tono menyebut ada kemungkinan pengeditan tersebut ditujukan untuk membantu penyelidikan. Namun, hal itu justru menghasilkan data yang tidak valid dan menyesatkan.

"Diedit itu yang kurang bener, itu diedit sehingga wajahnya tidak akurat, datanya tidak akurat," tuturnya.

Meski foto viral tidak akurat, polisi berhasil menangkap pelaku asli berinisial N (19) pada Jumat (8/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. N ditangkap di kediamannya di Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, setelah penyelidikan lapangan dan analisis CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

Motif dan Kondisi Bayi yang Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif N membuang bayinya karena rasa takut kepada orang tuanya. Ia khawatir akan diusir kembali dari rumah jika ketahuan memiliki anak di luar nikah.

"Motifnya karena pelaku takut kepada orang tuanya tahu dan takut diomelin, kemudian juga takut diusir dari rumah. Karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam," jelas Kapolsek.

Kejadian ini bermula pada Jumat (6/3), saat N melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumahnya. Pelaku kemudian membawa bayi perempuan tersebut untuk ditinggalkan di tong sampah di Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, dengan harapan ditemukan orang lain.

Status Hukum dan Perawatan Bayi

Saat ini, N telah diamankan di Polsek Bekasi Utara dan dijerat dengan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, bayi perempuan yang dibuangnya kini dalam kondisi sehat dan tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial untuk menghindari kesalahpahaman publik.