Polisi Ungkap Foto AI Disebar Jaringan Pelaku untuk Kaburkan Fakta Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Foto AI Disebar untuk Kaburkan Fakta Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Polisi Beberkan Foto AI Disebar untuk Kaburkan Fakta Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Polisi mengungkap bahwa foto dan video yang beredar di media sosial terkait terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Konten hoax ini diduga disebarkan oleh jaringan pelaku untuk mengaburkan fakta dan menghambat proses penyelidikan.

Pernyataan Resmi Polisi tentang Konten Hoax

Dalam jumpa pers pada Senin (16/3/2026), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang mengklaim menunjukkan sosok atau identitas pelaku adalah tidak benar. "Kami pastikan itu hoax hasil rekayasa AI," ujarnya. Ia mengimbau publik untuk tidak langsung percaya dan menyebarkan konten tersebut, karena diduga merupakan upaya sistematis dari pelaku dan jaringannya.

Iman menjelaskan bahwa beredarnya video TKP membuat jaringan pelaku panik, sehingga mereka berusaha mengaburkan penyelidikan dengan menyebarkan gambar rekayasa. "Ini upaya mengaburkan informasi dan fakta hukum," tambahnya. Polisi kini mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian di Senen, Jakarta Pusat, yang diharapkan dapat mengungkap kasus ini.

Detail Investigasi dan Kondisi Korban

Berdasarkan analisis CCTV, polisi menyebut ada empat orang pelaku yang menggunakan dua motor berbeda dalam insiden penyiraman air keras. Iman menyatakan, rekaman dengan resolusi tinggi dari berbagai titik di Jakarta sangat membantu penyelidikan. "Kami berharap segera dapat menyampaikan hasil tangkapan CCTV," katanya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengonfirmasi bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar di dada, wajah, dan lengan akibat peristiwa pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba. Visum et repertum telah dilakukan, dan kasus ini ditangani sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai KUHP. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus, dengan penanganan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat didukung Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku, sementara publik dihimbau tetap waspada terhadap informasi hoax yang dapat merugikan proses hukum.