Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut saat ini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer berkeamanan maksimum Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 18 Maret 2026. "Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," jelas Aulia melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/3/2026) malam.
Keempat prajurit yang berasal dari matra laut dan udara TNI tersebut dikenakan pasal penganiayaan. "Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ungkap Aulia. Identitas mereka terungkap sebagai Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Upaya Pemeriksaan dan Perlindungan Korban
Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan dari korban Andrie Yunus pada tanggal 19 Maret 2026. Namun, atas alasan medis, dokter belum mengizinkan pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK.
Atas dasar surat tersebut, Komandan Puspom TNI telah berkirim surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari korban Andrie Yunus. Aulia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Komitmen TNI dalam Penegakan Hukum
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menekankan bahwa TNI berkomitmen penuh untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel. "TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi militer tidak akan melindungi anggota yang terlibat dalam tindak pidana.
Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB. Insiden ini telah menimbulkan keprihatinan publik dan sorotan media terhadap kinerja aparat keamanan.



