Eks Kapolres Bima Kota Didik Kuncoro Tersangka Narkoba: Minta Alphard, Titip Sabu ke Bawahan
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba: Minta Alphard, Titip Sabu

Eks Kapolres Bima Kota Didik Kuncoro Tersangka Narkoba: Minta Alphard, Titip Sabu ke Bawahan

Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Kuncoro Putro, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap keterlibatannya dalam penerimaan uang dari bandar narkoba dan kepemilikan barang haram.

Permintaan Mobil Mewah dan Transaksi dengan Bandar

Nama AKBP Didik mencuat ke publik setelah terseret dalam kasus yang juga melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Menurut pengacara Malaungi, Asmuni, kliennya diminta mengumpulkan uang untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar atas permintaan Didik saat masih menjabat sebagai Kapolres.

"Koko Erwin, bandar narkoba, menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," jelas Asmuni. Tawaran ini kemudian disampaikan Malaungi kepada Didik, yang konon memberikan arahan tentang "cara mainnya". Kesepakatan pun terjalin: Koko Erwin bersedia memberikan uang senilai harga Alphard, asalkan polisi tidak mengganggu bisnis narkobanya.

Alur Penerimaan Uang Rp1 Miliar

Transaksi dilakukan secara bertahap. Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Pada tahap kedua, dikirimkan Rp800 juta, yang kemudian dicairkan oleh AKP Malaungi.

"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," papar Asmuni. Selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada Didik melalui ajudan lain, Teddy Adrian. Uang tersebut disimpan dalam kardus bekas bir dan diserahkan ke Teddy atas arahan Didik pada 29 Desember 2025.

Setelah penyerahan, Malaungi mengonfirmasi via WhatsApp dengan sandi "BBM sudah diserahkan ke ADC". Masih ada sisa Rp800 juta yang belum dikirimkan oleh bandar tersebut.

Penitipan Koper Berisi Narkoba ke Bawahan

Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Didik diduga menitipkan sebuah koper berwarna putih berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, yang pernah bertugas di bawahnya di Polda Metro Jaya.

Koper tersebut diamankan dari kediaman Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • 19 butir alprazolam
  • Dua butir Happy Five
  • Ketamin seberat lima gram

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak dan asal-usul barang terlarang tersebut.

Penetapan sebagai Tersangka dan Proses Hukum

AKBP Didik Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani gelar perkara. Proses pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penyidikan dengan penerapan pasal-pasal berat.

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan narkoba dan praktik korupsi di tubuh kepolisian. Institusi penegak hukum diharapkan dapat membersihkan diri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baiknya.