Polres Lebak Tetapkan Dua Wanita Tersangka Kasus Penistaan Agama
Polres Lebak secara resmi telah menetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan ini dilakukan usai beredarnya video viral yang menunjukkan keduanya diduga menginjak kitab suci Al-Qur'an. Kedua tersangka juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Keterangan Resmi dari Humas Polres Lebak
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Sabtu (11/4/2026). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," tegas Moestafa dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kedua wanita tersebut secara sadar telah melakukan tindakan penistaan agama dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan beragama.
Moestafa menjelaskan bahwa cara sumpah yang dilakukan dalam video tersebut sangat keliru. "Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," ujarnya. Ia menambahkan bahwa motif tindakan ini jelas merupakan bentuk penistaan agama, mengingat mereka mengetahui status Al-Qur'an sebagai kitab suci.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Dalam proses hukum, tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara itu, tersangka MT dikenakan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Latar Belakang dan Imbauan Kepolisian
Berdasarkan informasi yang berkembang, kedua wanita tersebut merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Video viral yang beredar menunjukkan NR memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. Insiden ini diduga berawal dari perselisihan terkait dugaan kehilangan alat makeup.
Moestafa memberikan imbauan kepada masyarakat agar menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang benar. "Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," katanya. Ia menyarankan agar laporan langsung dibuat ke kepolisian jika terjadi masalah seperti dugaan pencurian, sehingga kejadian serupa dapat dihindari.
Di sisi lain, Moestafa juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar. Ia menegaskan bahwa Polres Lebak telah bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. "Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkasnya. Penanganan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat luas.



