Polisi Amankan Dua Wanita di Lebak Diduga Lakukan Penistaan Agama dengan Injak Al-Qur'an
Jakarta - Sebuah video viral beredar luas di media sosial yang memperlihatkan aksi dua wanita diduga melakukan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Qur'an. Kedua wanita tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas dan Latar Belakang Pelaku
Berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, kedua wanita yang terlibat dalam insiden ini berinisial NR dan MT. Keduanya merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam video yang viral tersebut, NR terlihat dengan jelas memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur'an.
Kasubbag Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memberikan konfirmasi bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Rabu, 8 April 2026. Menurut penjelasan lengkap dari Moestafa, insiden bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh NR yang mengklaim kehilangan beberapa alat makeup miliknya.
Pemicu Konflik dan Aksi Penistaan
NR dengan tegas menuduh MT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya alat-alat kosmetik tersebut. Ketika MT membantah tuduhan itu dengan tegas, NR tidak menerima penjelasan tersebut dan memilih untuk mengambil langkah ekstrem. NR kemudian memaksa MT untuk melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an sebagai bentuk pembuktian tidak bersalah.
"Jadi sebenarnya mereka berdua ini berteman. Yang punya salon itu memesan paket makeup, lalu disimpan. Si pemilik salon, yaitu NR, menuduh MT yang berinisial tersebut. Karena tidak puas dengan pengakuan yang diberikan, kemudian NR melakukan pemaksaan sumpah dengan menggunakan Al-Qur'an," jelas Moestafa saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 11 April 2026.
Status Hukum dan Proses Pemeriksaan
Moestafa menegaskan bahwa NR dan MT saat ini sudah diamankan secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lebih mendetail. Dari sisi hukum, NR berpotensi besar untuk dijerat dengan pasal penistaan agama sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Bisa jadi kalau menurut undang-undang begitu," ucap Moestafa mengenai kemungkinan penerapan pasal tersebut. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa hingga saat ini kepolisian belum menetapkan status tersangka secara resmi terhadap kedua wanita tersebut. Proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih komprehensif.
"Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, kami masih mengikuti perkembangan kasus dengan cermat," tambahnya memberikan penjelasan lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Pihak kepolisian secara khusus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar terkait kasus ini. Moestafa menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas oleh Satreskrim Polres Lebak.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian yang berwenang," kata Moestafa dengan tegas.
Insiden ini menyoroti pentingnya menjaga kerukunan beragama dan menghormati kitab suci. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak harmoni sosial dan keamanan masyarakat.



