Polisi: Dua Wanita di Lebak Akui Salah Injak Al-Qur'an dan Minta Maaf
Dua wanita di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Mereka dituduh melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur'an. Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya salah dan secara terbuka meminta maaf atas tindakan tersebut.
Pengakuan dan Permintaan Maaf dari Tersangka
Kombes Maruli Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka mengakui kesalahan mereka. "Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa, 14 April 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan dengan transparan, sementara penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami lebih jauh motif dan latar belakang kejadian.
Awal Mula Kasus: Perselisihan Soal Makeup Hilang
Kasus ini berawal dari perselisihan pribadi antara dua wanita yang berteman, berinisial NR dan MT, yang tinggal di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak. NR menuduh MT telah mengambil alat makeup miliknya, berupa bedak dan parfum, yang dipesan secara online. Tanpa bukti yang jelas, perselisihan ini memuncak hingga NR memaksa MT untuk bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an pada Rabu, 8 April 2026.
Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak, menjelaskan bahwa aksi ini direkam dalam video yang kemudian viral di media sosial. "Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelas Moestafa. Hal ini menunjukkan bagaimana konflik kecil dapat bereskalasi menjadi tindakan serius yang melanggar hukum.
Proses Hukum dan Tuntutan
Setelah pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polres Lebak, kedua wanita tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama, yang mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Moestafa menegaskan bahwa cara sumpah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. "Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.
Lebih lanjut, Moestafa menyatakan bahwa motif tindakan ini jelas bersifat sengaja dan menunjukkan kurangnya pengetahuan agama. "Dengan sengaja mereka jelas ke penistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya. Polisi juga menyarankan agar masyarakat melaporkan perselisihan serupa ke pihak berwajib untuk menghindari terulangnya kejadian seperti ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Mereka menegaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan dengan cepat dan transparan. "Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkas Moestafa. Hal ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan menjaga keharmonisan sosial di wilayah tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi agama dan hukum dalam masyarakat, serta perlunya penyelesaian konflik melalui jalur yang tepat. Dengan ditetapkannya kedua wanita sebagai tersangka, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai keagamaan dan norma hukum yang berlaku.



