Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penistaan Agama dengan Menginjak Al-Qur'an di Lebak
Polisi telah mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT atas kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Qur'an di Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dilakukan oleh Polres Lebak.
Proses Penetapan Tersangka
Kombes Maruli Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan gelar perkara terkait kasus ini. "Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Maruli kepada wartawan pada Sabtu, 11 April 2026.
Meskipun demikian, Maruli belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah investigasi mendalam oleh aparat kepolisian setempat.
Asal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi antara NR dan MT yang sebenarnya merupakan teman. Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Rabu, 8 April 2026, ketika NR merasa kehilangan alat makeup setelah memesannya secara online.
Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup tersebut, yang terdiri dari bedak dan parfum. "Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa.
Perselisihan ini kemudian berujung pada tindakan penistaan agama, di mana Al-Qur'an diinjak sebagai bagian dari proses sumpah. Tindakan ini viral di media sosial dan menarik perhatian publik serta aparat penegak hukum.
Implikasi Hukum
Penetapan NR dan MT sebagai tersangka menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penistaan agama. Tindakan menginjak kitab suci Al-Qur'an dapat dikenai pasal-pasal terkait penodaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan sesuai dengan norma agama serta hukum yang berlaku. Polisi terus mendalami motif dan latar belakang kejadian ini untuk proses hukum lebih lanjut.



