Driver Taksi Online Terpengaruh Sabu Saat Lakukan Pelecehan Seksual di Harmoni
Polisi menetapkan seorang driver taksi online berinisial WAH (39) sebagai tersangka dan menahannya setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap penumpang wanita berinisial S (20). Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kondisi terpengaruh narkotika jenis sabu saat melakukan tindakan bejat tersebut.
"Pada saat pengamanan pelaku, kami lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu," jelas Rita dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Alat dan Bukti Sabu Ditemukan di Mobil Pelaku
Selain hasil tes positif, polisi juga menemukan bukti fisik di dalam mobil yang digunakan WAH. Rita menyebutkan bahwa tim menemukan rangkaian alat untuk menggunakan narkoba serta 32 buah bekas paket sabu.
"Kami temukan di dalam mobil ada alat yang digunakan pelaku untuk konsumsi narkoba. Ada juga plastik bekas paket sabu sebanyak 32 buah," paparnya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh sabu selama kejadian.
Kronologi Pelecehan di Kawasan Harmoni
Aksi pelecehan ini terjadi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada 14 Maret 2026. Korban yang menaiki taksi online tiba-tiba mendapat pertanyaan tidak senonoh dari driver.
"Driver mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah korban membuka 'open BO'," ujar Rita. Lebih parah lagi, pelaku membawa korban ke lokasi sepi yang tidak sesuai tujuan awal.
Menyadari kejanggalan, korban mulai merekam interaksi tersebut. Mengetahui dirinya direkam, WAH panik dan melakukan tindakan kekerasan.
"Dia melompat ke kursi belakang, menindih, dan mencekik korban. Pelaku juga berupaya menakut-nakuti seolah akan menembak korban," lanjut Rita. Korban berhasil melawan, keluar dari mobil, dan melaporkan kejadian melalui aplikasi taksi online sebelum memviralkannya.
Penangkapan di Depok dan Penahanan
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026).
"Pelaku diamankan saat berada di dalam kendaraannya," kata Budi. WAH kini ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan dakwaan pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 16 ayat 1 UU TPKS.
Kasus ini menyoroti bahaya pelecehan seksual di transportasi online dan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan.



