Komisi III DPR Dukung Tindakan Tegas Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kasus Narkoba
DPR Dukung Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima Kasus Narkoba

Komisi III DPR Dukung Tindakan Tegas Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kasus Narkoba

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara tegas mendukung langkah Polri dalam menindak mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus peredaran narkoba. Dukungan ini disampaikan dalam pernyataan resmi pada Senin, 16 Februari 2026, menegaskan bahwa tindakan Polri menunjukkan ketegasan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Penegasan Komitmen Polri Tanpa Pandang Bulu

Habiburokhman menilai bahwa penindakan terhadap eks Kapolres Bima ini merupakan bukti nyata bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum sangat responsif terhadap aduan masyarakat terkait perilaku oknum yang melanggar aturan. Ia mengapresiasi rencana Polri untuk mengenakan sanksi etik maupun pidana terhadap Didik Putra Kuncoro, yang dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru.

"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi, dan juga pidana," ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada pelaku pidana biasa, mengingat peran Polri sebagai contoh dalam pemberantasan narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Sidang Kode Etik yang Akan Berlangsung

Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Saat ini, Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus oleh Divpropam Polri untuk memastikan kelancaran pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Mabes Polri untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan oknum lain. "Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," tegas Isir.

Latar Belakang Kasus dan Pengembangan Penyidikan

Kasus ini bermula dari temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah pribadi Didik Putra Kuncoro, yang membuatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah dilakukan sebelumnya.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB saat ini masih terus memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan narkoba ini. Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, dengan perkiraan keterlibatan sejak Agustus 2025.

Dukungan Komisi III DPR terhadap tindakan Polri ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan menjaga integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga