Divpropam Polri Akan Rutin Gelar Tes Urine untuk Seluruh Personel
Divpropam Polri Rutin Tes Urine untuk Personel

Divpropam Polri Akan Rutin Gelar Tes Urine untuk Seluruh Personel

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri berencana untuk secara rutin menggelar tes urine terhadap seluruh jajaran personel Korps Bhayangkara. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

"Dengan masih adanya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pengawasan Internal dan Eksternal

Dalam pelaksanaannya, Polri akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Meskipun demikian, Trunoyudo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pasti dimulainya program tes urine ini.

"Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan ini sebagai wujud komitmen dan konsistensi, yang sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelumnya," tutur Trunoyudo. "Namun, kali ini akan dilakukan secara intens sebagai bentuk komitmen untuk pengawasan, tindakan preemtif, dan deteksi dini."

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Pengumuman ini disampaikan usai sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut menghasilkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terlibat dalam kasus narkoba.

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," baca Trunoyudo saat mengumumkan putusan sidang etik. AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum.

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Sanksi PTDH dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila. Didik hadir langsung dalam sidang tertutup tersebut dan menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Pelanggaran yang dilakukan Didik meliputi:

  • Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Langkah rutin tes urine ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian.