Polisi Kawal Demo BEM UI Meski Tanpa Surat Resmi
Jakarta - Aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen kampus lain di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), berlangsung tanpa surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian. Meskipun demikian, aparat tetap mengerahkan personel untuk mengamankan jalannya demonstrasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendapat informasi awal melalui pesan WhatsApp dari seorang mahasiswa pada Kamis (11/6/2026) pukul 02.56 WIB berupa PDF surat pemberitahuan. Namun, komunikasi lanjutan pada Jumat pagi tidak mendapat respons.
Hingga aksi berlangsung, polisi tidak menerima dokumen fisik atau surat resmi. Padahal, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mewajibkan penanggung jawab menyerahkan surat pemberitahuan langsung ke polisi paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan.
“Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” tegas Reynold.
Polisi Tetap Jaga Ketertiban
Meski ada pelanggaran prosedur, polisi memilih pendekatan persuasif dengan menurunkan personel di sekitar Bundaran HI untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga kelancaran aktivitas warga.
“Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” ujar Reynold.
Kapolres mengimbau seluruh kelompok masyarakat dan mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang sah. Hal ini penting agar polisi dapat menyiapkan skema pengamanan maksimal demi keselamatan bersama.



