Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang Ditangkap di Semarang
Subdit Jatantas Ditreskrim Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menyelidiki kasus penusukan terhadap seorang advokat yang dilakukan oleh debt collector di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Pelaku yang terlibat dalam insiden kekerasan ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Konfirmasi Penangkapan dari Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, secara resmi membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), Budi Hermanto menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan," ujarnya.
Lokasi Penangkapan dan Proses Pemeriksaan
Pelaku yang berinisial JBI ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (24/2) malam. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. "Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," imbuh Budi Hermanto.
Prioritas Perlindungan Masyarakat dan Respons Cepat Polri
Budi Hermanto menekankan bahwa pihak kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya respons cepat Polri untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat. "Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Layanan Polisi
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jabodetabek.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penagihan utang yang melibatkan kekerasan, serta komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kriminalitas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



