Daycare Little Aresha Gunakan Kamar Dummy untuk Kelabui Orang Tua
Daycare Little Aresha Gunakan Kamar Dummy Kelabui Orang Tua

Polisi mengungkap bahwa pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menggunakan kamar percontohan atau dummy untuk mengelabui para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa kamar dummy itu diduga disiapkan untuk meyakinkan orang tua tentang kualitas fasilitas yang akan diterima anak-anak mereka.

Modus Operandi Kamar Dummy

Menurut Apri, ketua yayasan berinisial DK biasanya menjadwalkan pengecekan fasilitas pada hari Sabtu atau saat jumlah anak yang dititipkan tidak terlalu banyak. "Kamar percontohan pada awal anak-anak mau masuk (mendaftar) ke Little Aresha disampaikan bahwa nantinya kalau mau cek tempat yang akan dipakai untuk anak-anak," kata Apri saat dihubungi, Jumat (15/5). Kamar yang diperlihatkan memiliki fasilitas lengkap, seperti AC, tempat tidur yang layak, dan dijanjikan satu pengasuh untuk satu bayi.

Fasilitas Asli Jauh Berbeda

Namun, kenyataan yang dialami anak-anak setelah dititipkan justru sebaliknya. Luasan ruangan terbatas, dan satu pengasuh harus mengasuh lebih dari satu anak. Bahkan, saat penggerebekan pada April lalu, polisi menemukan balita tidur di playmat. Fasilitas yang diterima anak-anak tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat percontohan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

13 Tersangka dan 53 Korban

Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut. Tersangka meliputi ketua yayasan DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh lainnya: FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Jumlah korban anak mencapai 53 orang. DK dan AP diduga memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, seperti mengikat pergelangan tangan dan kaki dari pagi hingga dijemput orang tua. Perintah ini diberikan bukan sebagai hukuman, melainkan karena kekurangan tenaga pengasuh. Setiap sif hanya ada 2-4 pengasuh yang harus mengasuh hingga 20 anak.

Ancaman Hukuman

Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yaitu Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan. Ancaman hukumannya 5 hingga 8 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga