Komandan Kodim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto membantah narasi yang menyebut oknum anggota TNI yang terlibat pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten mendapat perlakuan khusus. Ia menegaskan TNI AD tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi manapun dalam penegakan hukum.
Kronologi Pengeroyokan Brimob
Peristiwa bermula dari penagih utang atau debt collector yang ingin menarik mobil milik anggota Brimob. Saat terjadi perselisihan, pihak debt collector menghubungi oknum anggota TNI. Kopral R, anggota Kodim 0602/Serang, diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel/debt collector dengan anggota Sat Brimob Polda Banten," kata Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Jumat (5/6/2026).
Penanganan Hukum
Kopral R telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang untuk menjalani proses pemeriksaan. Kistiyanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. "Prinsip yang dipegang TNI sederhana dan jelas yaitu apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sinergitas TNI-Polri
Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi secara intensif dengan Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob Polda Banten, serta Denpom III/Serang. Kistiyanto memastikan hubungan TNI dan Polri tetap berjalan baik. "Tidak terdapat ruang bagi upaya saling melindungi ataupun saling menyalahkan," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menggeneralisasi tindakan individu menjadi representasi institusi. Fokus utama penanganan perkara ini adalah mengungkap secara utuh akar permasalahan dan rangkaian kejadian yang melatarbelakanginya.



