Curi Motor Teman Sendiri untuk Bayar Kos, 2 Pria di Jakbar Dibekuk Polisi
Curi Motor Teman untuk Bayar Kos, 2 Pria di Jakbar Dibekuk

Polisi menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, karena nekat mencuri sepeda motor milik teman sendiri. Aksi tersebut dilakukan untuk membayar tunggakan biaya kos yang menumpuk.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan bahwa korban merupakan teman dekat dari pelaku S. "Kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).

Kronologi Pencurian

Kasus ini bermula ketika pelaku S memanfaatkan hubungan baik dengan korban. Pelaku S meminjam motor korban dengan dalih tertentu. Sebelum dikembalikan, ia merusak sistem kunci menggunakan alat khusus sehingga motor tampak tidak bisa digunakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah motor dikembalikan, pelaku H yang sudah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut. "Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku," kata Bobby.

Motif Ekonomi

Bobby menjelaskan bahwa pencurian ini tidak direncanakan dalam waktu lama. Kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena desakan ekonomi. "Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos," ujarnya.

Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan. Fakta bahwa pelaku adalah teman korban baru terungkap setelah penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan pencocokan alat bukti di lapangan.

Penjualan Motor

Motor korban sempat dijual para pelaku dengan harga sekitar Rp 10 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak penadah yang membeli motor tersebut. "Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Bobby.

Atas perbuatannya, pelaku S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga