Buron Interpol Kasus TPPO di Kamboja Ditangkap di Bandara Bali
Denpasar - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Interpol, Rifaldo Aquino Pontoh. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah upaya pelacakan intensif yang melibatkan kerja sama internasional.
Jaringan Kejahatan Internasional Terungkap
Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, menjelaskan bahwa Rifaldo terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online yang beroperasi di Kamboja. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, yang ternyata menjebak korban dalam situasi eksploitatif.
"Korban mengalami kekerasan berat, penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta dipaksa membayar biaya tinggi untuk mengundurkan diri atau pulang ke Indonesia," ungkap Ricky dalam keterangan resminya. Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan transnasional yang mengancam warga Indonesia di luar negeri.
Operasi Penangkapan yang Cepat dan Tepat
Penangkapan Rifaldo tidak lepas dari kolaborasi erat antara Divhubinter Polri dengan Interpol. Pada Jumat, 20 Februari 2026, NCB Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila bahwa tersangka terpantau melakukan perjalanan dari Kamboja menuju Filipina. Dari Filipina, Rifaldo kemudian melanjutkan penerbangannya ke Bali.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai segera bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan Rifaldo di bandara tersebut, mencegah upayanya untuk melarikan diri lebih jauh.
Pemeriksaan Intensif dan Langkah Hukum Berikutnya
Saat ini, Rifaldo Aquino Pontoh masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk mengungkap lebih dalam jaringan kejahatan yang melibatkannya. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan internasional yang membahayakan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan, serta peran krusial kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas batas seperti TPPO dan penipuan online.