Buron Interpol Kelas Kakap Asal Inggris Ditangkap di Bandara Bali
Buron Interpol Inggris Ditangkap di Bandara Bali

Buron Interpol Kelas Kakap Asal Inggris Ditangkap di Bandara Bali

Seorang pria Warga Negara Inggris berusia 45 tahun, Steven Lyons, berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Lyons merupakan buronan Interpol kelas kakap yang terlibat dalam berbagai kejahatan transnasional berskala besar.

Operasi Penangkapan yang Terkoordinasi

Penangkapan ini dilaksanakan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.58 WITA oleh tim gabungan yang terdiri dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi. Operasi ini merupakan hasil langsung dari deteksi intelijen yang tajam dan kerja sama global yang efektif.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan berawal dari pertukaran informasi intelijen yang sangat cepat dan presisi. "NCB INTERPOL Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi bahwa subjek Red Notice sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polda Bali serta pihak Imigrasi," ujarnya pada Selasa, 31 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil Buronan dan Operasi Multinasional

Steven Lyons terdaftar dalam Red Notice Interpol bernomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan di Indonesia ini merupakan bagian integral dari 'Operasi Armourum', sebuah investigasi gabungan multinasional yang diinisiasi oleh Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.

Lyons dikenal sebagai pimpinan tertinggi 'Lyons Crime Family', sebuah organisasi kejahatan transnasional asal Skotlandia yang mendalangi jaringan pencucian uang dan perdagangan narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.

Operasi Serentak di Eropa dan Pelarian ke Bali

Sehari sebelum target mendarat di Bali, tepatnya pada 27 Maret 2026, otoritas Eropa telah melakukan operasi serentak yang berujung pada penangkapan 33 anggota sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Di sisi lain, Steven Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan mendarat di Bali pada Sabtu, 28 Maret.

Pihak Imigrasi yang telah mengetahui adanya Red Notice ini kemudian memberikan informasi kepada Polda Bali hingga akhirnya Lyons ditangkap tanpa perlawanan.

Komitmen Polri dan Proses Deportasi

Brigjen Pol Untung Widiyatmoko menekankan komitmen Polri bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir. "Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi juga pesan tegas kepada dunia internasional. Polri berkomitmen penuh memutus mata rantai kejahatan transnasional. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buronan Interpol," tegasnya.

Saat ini, pihak berwenang Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi tersangka guna menghadapi proses peradilan di Eropa. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pendeportasian, Polri telah memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin, 30 Maret sore pukul 16.35 WITA. Keduanya akan berkoordinasi langsung dengan otoritas Indonesia untuk teknis serah terima dan pemulangan tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga