Anggota Brimob Maluku Diberhentikan Tidak dengan Hormat Usai Tewaskan Pelajar
Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, Bripda Masias Viktor Siahaya, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Tindakan ini menyusul insiden memukul seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban.
Kronologi Insiden yang Menggemparkan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu, korban yang merupakan siswa madrasah tsanawiyah berinisial AT (14 tahun) bersama kakaknya sedang mengendarai sepeda motor. Dalam kondisi yang masih diselidiki lebih lanjut, Bripda Masias melakukan pemukulan terhadap AT hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Insiden ini langsung menimbulkan gelombang keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, mengingat korban masih berstatus pelajar di bawah umur.
Sanksi Berat dari Institusi Kepolisian
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Bripda Masias. Sanksi tersebut mencakup tiga poin utama:
- Pernyataan resmi bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.
- Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari, terhitung dari tanggal 21 hingga 24 Februari 2026.
- Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," jelas Rositah Umasugi, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 24 Februari 2026.
Implikasi dan Refleksi
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam institusi penegak hukum. Pemberian sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh personel kepolisian.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mempercayai proses hukum yang berjalan, sambil mengawasi agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban dan keluarganya.



