BPK Proses Etik ASN Terlibat Suap di Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
BPK Proses Etik ASN Suap Muara Enim, Siap Buka Data KPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. BPK menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

BPK Hormati Proses Hukum KPK

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam keterangan resmi yang diterima detikcom pada Kamis (11/6/2026) menyatakan bahwa BPK menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini merupakan bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam kasus ini. Lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Etik bagi ASN Terlibat

Lebih lanjut, BPK akan memproses secara etis ASN yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran. BPK berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan. Pegawai yang diduga terlibat akan diproses melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait OTT pegawai BPK. Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Edison diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK terkait temuan audit pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Uang suap tersebut diduga bersumber dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board. Perusahaan itu memberikan uang kepada Pemkab Muara Enim untuk menjaga hubungan baik, dan sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada pihak BPK untuk mengondisikan atau mengatur temuan audit.

KPK menyebut bahwa dari sisi pemberi dan penerima masing-masing dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga