Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Rincian Suap yang Diterima Hery Susanto
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery menerima suap dalam bentuk uang tunai dan properti dari sejumlah pengusaha tambang. Total penerimaan mencapai sekitar Rp 4,8 miliar, termasuk sebuah rumah senilai Rp 2,2 miliar.
- Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida) memberikan uang sebesar Rp 875 juta.
- Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika) memberikan Rp 200 juta.
- Agung Winarno memberikan sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
- Agung Winarno melalui Edi Sukandi memberikan Rp 1 miliar.
- Agung Winarno secara langsung memberikan Rp 525 juta.
Peran Hery dalam Kasus Nikel
Hery diduga menerima suap untuk mengurus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI. Ia diminta oleh Direktur PT TSHI, Laode K. M., untuk mempengaruhi Ombudsman agar mengoreksi perhitungan PNBP yang merugikan negara. Dari Laode, Hery menerima sekitar Rp 1,5 miliar.
Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Hery dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Pasal yang Dikenakan
Hery dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 12 huruf a dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru jo Pasal 18 UU Tipikor.
Hery sebelumnya menolak mundur dari jabatan Ketua Ombudsman setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun akhirnya dipecat. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.



