Bos Terra Drone Klaim 20 Korban Damai, Kompensasi Rp150-200 Juta
Bos Terra Drone: 20 Korban Damai, Kompensasi Rp150-200 Juta

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, mengklaim sebanyak 20 dari 22 korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat telah bersedia berdamai. Pernyataan ini disampaikan Michael saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Mei 2026.

Korban Menerima Ganti Rugi di Atas Rp100 Juta

Dalam persidangan, hakim anggota Sunoto menanyakan besaran ganti rugi materil yang diberikan kepada para korban. Michael menjelaskan bahwa nilai kompensasi bervariasi, tergantung pada lama bekerja, posisi, dan upah masing-masing korban. Rata-rata kompensasi yang diberikan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per orang.

"Dari 20 itu secara materilnya setiap orangnya berapa?" tanya hakim Sunoto. "Beragam, Yang Mulia. Kalau rata-rata sekitar Rp150 juta, karena ada juga yang Rp200-an juta," jawab Michael. Ia menambahkan bahwa kompensasi tersebut di luar BPJS dan tunjangan lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Korban Belum Menyatakan Damai

Michael mengungkapkan bahwa masih ada dua korban yang belum menyatakan perdamaian secara tertulis. Satu korban masih dalam proses penyelesaian pernyataan damai pada pekan ini, sementara satu lainnya terkendala jarak dan komunikasi dengan orang tua yang berada di luar daerah.

"Informasi yang saya dapat, pekerjaannya memang di luar daerah," ujar Michael saat ditanya hakim mengenai kendala tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian terus dilakukan meskipun tidak ingin terlalu agresif.

Kronologi Kebakaran dan Dakwaan

Kebakaran terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, di gedung kantor PT Terra Drone yang terdiri dari tujuh lantai. Gedung tersebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, sehingga para karyawan kesulitan menyelamatkan diri. Kebakaran diduga dipicu oleh baterai drone lithium polymer yang disimpan di dalam gedung. Akibat kejadian ini, 22 karyawan meninggal dunia.

Jaksa mendakwa Michael Wisnu lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Ia dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga