Bos Hanania Travel Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Umrah
Bos Hanania Travel Diperiksa Polisi Dugaan Penipuan Umrah

Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh sejumlah calon jemaah umrah dan haji atas dugaan penipuan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung.

Kronologi Pelaporan

Farhan dilaporkan oleh puluhan korban ke Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5) malam. Ia digiring ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh para korbannya. Salah satu korban, NN, merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan.

Pasal yang Dikenakan

Farhan saat ini dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP terkait penipuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Korban

Joko, salah satu korban dan perwakilan korban, menjelaskan alasan pelaporan. Ia menyatakan bahwa para jemaah merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah. Setelah mediasi di kantor Hanania di kawasan Jakarta Selatan, para korban sepakat untuk membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Joko mengaku menderita kerugian sebesar Rp60 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa total kerugian yang harus dikembalikan Farhan mencapai sekitar Rp60 miliar. "Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang," ujarnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi masih mendalami kasus ini dan akan memeriksa lebih lanjut para saksi dan korban. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penipuan yang merugikan banyak jemaah ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga