Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka tersebut akan segera menghadapi persidangan.
Pernyataan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan. "Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026).
Proses Pelimpahan
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka. "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Delapan Tersangka dan Penghentian Kasus
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan perkara. Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama meliputi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Tanggapan Roy Suryo
Roy Suryo dan kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan untuk membuktikan tuduhan palsu tersebut.



