Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening Narkoba Jaringan The Doctor dan Koh Erwin
Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening Narkoba Jaringan The Doctor

Bareskrim Bekuk Penyedia Rekening untuk Sindikat Narkoba The Doctor dan Koh Erwin

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang wanita yang diduga menyediakan rekening bank untuk menampung hasil penjualan narkoba dari jaringan sindikat terkenal, yaitu Koh Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Penangkapan di Tasikmalaya dan Bekasi

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial DEH (47) ditangkap di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (14/4/2026). Sementara itu, tersangka kedua berinisial L (45) diamankan di Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kedua penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury.

Brigjen Eko menjelaskan bahwa DEH merupakan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana untuk jaringan sindikat narkoba Koh Erwin. Rekening tersebut dikendalikan oleh Charles Bernado. Dalam pemeriksaannya, DEH mengaku bahwa pada Agustus 2025, ia bertemu dengan seseorang bernama Tisna di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya. Tisna menawarkan pembuatan rekening baru dengan imbalan uang sebesar Rp 2 juta. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, DEH memberikan KTP-nya kepada Tisna, yang kemudian mendaftarkan rekening tersebut secara online.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Unsur Pidana dan Mekanisme Hukum

Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, DEH ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Eko menyatakan bahwa terdapat unsur objektif dan subjektif dalam kasus ini. Unsur objektif terkait dengan pembuatan rekening menggunakan identitas DEH, meskipun aplikasi online dilakukan oleh orang lain, dan ia menerima imbalan uang. Sedangkan unsur subjektif melibatkan kesadaran DEH bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang dilarang, yaitu kejahatan, namun ia tetap melakukannya dengan mengambil risiko.

Menurut pandangan ahli, perbuatan DEH dikategorikan sebagai sengaja paling ringan atau opzet moglijke heid bewunzijn, di mana ia dianggap menyetujui konsekuensi dari memberikan identitasnya. Selain itu, penerimaan imbalan uang dengan asal usul yang tidak jelas juga memperkuat dugaan keterlibatannya.

Keterkaitan dengan Jaringan The Doctor

Sementara itu, tersangka L diduga menyediakan rekening penampungan untuk jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor. Sama seperti DEH, L membuka rekening karena terdesak ekonomi dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta. Meskipun L tidak pernah mengenal langsung The Doctor atau Charles Bernado, rekeningnya dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, seorang WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia. Rekening ini digunakan untuk transaksi dengan jaringan The Doctor.

Brigjen Eko menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Bareskrim dalam memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan sindikat yang terlibat. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan lainnya dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga