PDIP: Penyesuaian Aturan Peradilan Militer Perlu Tekanan dari Semua Pihak
PDIP: Penyesuaian Aturan Peradilan Militer Butuh Tekanan

PDIP Soroti Pentingnya Tekanan untuk Penyesuaian Aturan Peradilan Militer

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyuarakan pandangannya mengenai perlunya penyesuaian aturan peradilan militer dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam pernyataannya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa proses penyesuaian tersebut harus didukung oleh tekanan dari semua pihak yang terlibat.

Pernyataan TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP

Di Sekolah Partai PDIP yang berlokasi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/4/2026), TB Hasanuddin mengungkapkan, "Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah." Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan RUU TNI yang sedang berlangsung, di mana isu peradilan militer menjadi salah satu poin krusial.

TB Hasanuddin juga menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus, yang saat ini sedang diproses di peradilan militer. Ia berharap persidangan kasus ini dapat berlangsung secara terbuka dan diawasi bersama, meskipun dilaksanakan di lingkungan peradilan militer. "Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan atas Surat Andrie Yunus ke Presiden Prabowo

Menanggapi surat Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto yang menolak penyelesaian perkaranya di peradilan militer, TB Hasanuddin mengakui bahwa hingga saat ini belum ada revisi terkait peraturan peradilan militer. "Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat merubah UU atau peradilan militer itu belum dilaksanakan. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer," jelasnya.

Ia menambahkan harapannya agar dilakukan revisi UU TNI, khususnya pada aspek peradilan militer. Namun, selama revisi belum terlaksana, semua pihak diharapkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. "Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer. Begitu," kata TB Hasanuddin. "Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer. Itu," tambahnya.

Perkembangan Terkini Kasus Penyiraman Air Keras

Berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain berkas perkara, Oditur juga menyerahkan barang bukti berupa:

  • Satu gelas tumbler
  • Satu kacamata
  • Satu kaus putih
  • Satu pasang sepatu
  • Satu celana panjang
  • Satu kemeja
  • Satu helm hitam dan busa
  • Satu flash disk berisikan video
  • Satu botol aki bekas
  • Satu botol sisa cairan pembersih karat

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa keempat oknum TNI yang terlibat kini resmi berstatus terdakwa. Mereka adalah anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU), dengan rincian:

  1. Kapten NDP
  2. Letnan Satu BHW
  3. Letnan Satu SL
  4. Sersan Dua ES

Dari keempatnya, satu berstatus bintara dan tiga lainnya adalah perwira. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (29/4).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga