Bekasi, Nusantara Daily -- Seorang balita berusia dua tahun ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga dibunuh oleh pamannya sendiri yang berinisial G (18) yang diketahui mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kronologi Penemuan Jasad
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa korban ditemukan bersama pamannya di sebuah kontrakan. Korban menderita belasan luka tusuk di berbagai bagian tubuh, sementara pamannya juga mengalami luka tusuk di dada dan pipi kiri serta kanan.
"Korban ditemukan dengan luka tusuk di kepala, wajah, badan, hingga selangkangan. Pipinya diiris hingga terbuka. Lebih dari sepuluh luka tusuk," jelas Andi pada Kamis (28/5/2026).
Kondisi Pelaku Masih Kritis
Paman korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena kondisinya kritis. Polisi masih menunggu kondisi pelaku membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kita tunggu dia kondisinya baik dulu. Sudah diberikan obat. Insyaallah kita lanjutkan untuk diminta keterangan," ucap Andi.
Pelaku Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa G memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah dibawa ke psikiater. Ia rutin mengonsumsi obat, namun dalam dua hari terakhir sebelum kejadian, ia tidak minum obat karena nenek korban tidak mampu membeli obat tersebut.
"Iya, berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi di lapangan, kami mendapat informasi dari ibunya bahwa korban sebelumnya pernah dibawa ke psikiater dan memang ada gangguan jiwa serta rutin mengonsumsi obat. Namun, dua hari ini dia tidak konsumsi obat karena ibu korban tidak punya uang untuk membeli obat lagi," ungkap Andi.
Korban dan Pelaku Diasuh Nenek
Baik korban maupun pelaku selama ini diasuh oleh nenek korban. Mereka tinggal bersama di kontrakan yang terdiri dari satu ruang kamar dan dapur. Peristiwa penemuan jasad terjadi pada Rabu (27/5/2026) di kamar kontrakan tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini dan menunggu pemulihan kondisi pelaku untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menyoroti pentingnya perawatan kesehatan jiwa dan akses terhadap obat bagi ODGJ.



