Awal Mula Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru
Awal Mula Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok

Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Pelaksana Tugas (Peltu) menjadi korban pengeroyokan di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, hingga mengalami luka-luka. Kepolisian Resor Metro Depok mengungkapkan pemicu insiden tersebut.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Stasiun Depok Baru. Saat itu, korban melihat seorang ibu yang memperlakukan anaknya dengan kasar di area stasiun.

“Permasalahannya secara singkat dapat kami jelaskan bahwa korban sempat menegur istri dari tersangka Y karena istri tersangka Y ini terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut,” kata Made kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ibu tersebut merasa tersinggung dengan teguran korban dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya, Y. Tak lama kemudian, Y bersama dua rekannya mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan.

“Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya,” ujarnya.

Pelaku dalam Keadaan Mabuk

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku pengeroyokan dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. “Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol,” ujar Made.

Dua dari tiga pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kondisi Korban

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka di sebagian tubuh dan wajah akibat pukulan tangan kosong. “Luka di sebagian tubuh dan juga di wajah akibat pukulan tangan kosong. Betul, tidak ada menggunakan alat, (pengeroyokan) hanya menggunakan tangan kosong,” tuturnya.

Kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga