4 Prajurit TNI Ditahan Puspom Atas Dugaan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
4 Prajurit TNI Ditahan Atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis

4 Prajurit TNI Ditahan Puspom Atas Dugaan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan ini dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap para pelaku.

Proses Hukum dan Penahanan

Dalam jumpa pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026), Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil. "Kami melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," ujarnya. Puspom TNI juga berencana mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat bukti kasus ini.

Para tersangka, yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih mendalam. "Para tersangka sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," tambah Yusri. Ini menunjukkan komitmen TNI dalam menangani kasus ini dengan serius.

Motif dan Pasal Hukum

Puspom TNI masih mendalami motif di balik penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Meskipun demikian, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengungkapkan bahwa pasal yang dikenakan sementara adalah Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini dapat berujung pada hukuman penjara yang signifikan.

Kasus ini mencuat setelah insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia. Puspom TNI menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail-detail lain yang mungkin terlibat dalam kejadian ini.

Dengan penahanan ini, Puspom TNI berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.