Puspom TNI Amankan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
4 Prajurit TNI Diamankan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

Puspom TNI Amankan Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal atas dugaan penganiayaan yang menargetkan aktivis tersebut.

Pengungkapan dan Pernyataan Resmi

Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Besar TNI di Jakarta pada Rabu, 18 Maret 2026, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat prajurit tersebut telah diamankan. "Empat orang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," tegas Yusri. Ia menambahkan bahwa mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di bawah pengawasan Puspom TNI untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Keempat pelaku yang diamankan diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan proses hukum yang sedang berjalan menuju tahap penyidikan. "Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.

Motif dan Pasal Hukum yang Dikenakan

Puspom TNI masih terus menyelidiki motif di balik tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh keempat prajurit tersebut terhadap Andrie Yunus. Meskipun motifnya belum sepenuhnya terungkap, langkah hukum telah diambil dengan menerapkan pasal-pasal yang relevan.

Yusri Nuryanto memaparkan bahwa pasal yang dikenakan sementara adalah Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mencakup ayat 1 dan 2. "Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, 7 tahun," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa para tersangka menghadapi risiko hukuman penjara yang signifikan jika terbukti bersalah.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai disiplin dan integritas di dalam tubuh TNI. Pengamanan keempat prajurit oleh Puspom TNI menandakan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya, tanpa pandang bulu.

Proses pemeriksaan dan penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lengkap di balik insiden ini, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain atau faktor-faktor pendorong yang lebih luas. Puspom TNI berjanji untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang terkait guna memastikan keadilan ditegakkan.

Dengan langkah ini, diharapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, terutama yang melibatkan aparat negara.