4 Oknum TNI Terjerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
4 Oknum TNI Terjerat Pasal Berlapis Kasus Andrie Yunus

Empat Oknum TNI Terjerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa pasal yang diterapkan meliputi tindak pidana penganiayaan berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal-Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum

Andri Wijaya menjelaskan bahwa Oditur telah menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengolah berkas perkara untuk disusun menjadi surat dakwaan, yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Jadwal sidang akan ditentukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan Oditurat Militer masih menunggu keputusan resmi terkait waktu pelaksanaannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelimpahan Tersangka dan Komitmen TNI

Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit tersangka, yaitu NDP, SL, BHW, dan ES, yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3) malam. Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Oditur Militer II-07 Jakarta dilakukan pada Selasa (7/4/2026). Ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit.

Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan dalam proses ini. Aulia menegaskan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menandai langkah maju dalam proses peradilan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga