Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Kontras
4 Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Ditahan Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS

Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Penahanan ini diumumkan oleh Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.

Inisial dan Status Terduga Pelaku

Keempat anggota TNI yang diamankan tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa penahanan sementara telah dilakukan terhadap keempat terduga pelaku ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Pasal dan Ancaman Hukuman yang Dikenakan

Para terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Yusri Nuryanto menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini sangat berat, dengan rentang hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun. "Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelasnya dalam pernyataan resmi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Visum dan Investigasi Lanjutan

Puspom TNI juga berencana untuk mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna memperkuat bukti medis dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan fakta yang akurat.

Keterkaitan dengan Investigasi Polri

Secara terpisah, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menggelar konferensi pers yang menampilkan foto dua terduga pelaku lainnya dalam kasus yang sama. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku tersebut berinisial BHC dan MAK. Saat kejadian, pelaku pertama mengenakan kemeja batik bermotif biru, sedangkan pelaku kedua memakai topi dan dibonceng.

Iman Imanuddin menambahkan bahwa kemungkinan jumlah terduga pelaku bisa lebih dari empat orang. "Dari hasil penyelidikan kami, tidak menutup kemungkinan pelaku dapat diduga lebih dari empat," ujarnya. Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap keterlibatan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru.

Latar Belakang dan Respons Institusi

Kasus ini bermula dari penyelidikan internal TNI yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian. Penetapan keempat anggota TNI sebagai terduga pelaku menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan personelnya. Mayjen Yusri Nuryanto menekankan bahwa TNI tidak akan toleran terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.

Dengan ditahannya empat anggota TNI ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan baik oleh Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga