3 Prajurit TNI Dituntut 4-12 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Kacab Bank
3 Prajurit TNI Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Tiga prajurit TNI resmi dituntut dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Tuntutan Terhadap Para Terdakwa

Oditur militer membacakan tuntutan yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah secara bersama-sama merampas nyawa korban. Berikut rincian tuntutan:

  • Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1): Dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2): Dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3): Dituntut 4 tahun penjara.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sebagai dakwaan subsider, oditur militer menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), atau Pasal 333 ayat (3) KUHP (perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam proses persidangan, oditur militer mengungkapkan bahwa para terdakwa membawa paksa korban, melakukan pemukulan, dan akhirnya menyebabkan kematian M Ilham Pradipta. Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI.

Dakwaan Tambahan untuk Serka Mochamad Nasir

Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, oditur militer menambahkan dakwaan terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban. Hal ini menunjukkan peran lebih lanjut dari terdakwa pertama dalam upaya menutupi kejahatan.

Ketiga prajurit TNI tersebut sebelumnya telah menjalani proses penyidikan dan kini menghadapi sidang tuntutan di pengadilan militer. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat negara dalam tindak kriminal berat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga