2 Polisi Gadungan di Jakut Ditangkap, Modus Razia Narkoba Rampas Motor
2 Polisi Gadungan Jakut Ditangkap, Modus Razia Narkoba

Polisi berhasil menangkap dua orang pria berinisial ORN (31) dan ATN (50) yang menjadi polisi gadungan di wilayah Jakarta Utara. Keduanya menggunakan modus menggelar razia narkoba untuk merampas sepeda motor milik korban.

Kronologi Aksi Polisi Gadungan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, di kawasan Bahari, Tanjung Priok. Aksi ini diawali oleh pelaku ATN dan DE yang berniat melakukan pencurian.

Pelaku ORN kemudian datang ke Pos 1 Bahari dan bertemu dengan pelaku A serta DU (DPO). Tidak lama kemudian, datang pelaku ABN (DPO) bersama pelaku B (DPO) dan S (DPO). Mereka bersama-sama merencanakan aksi pura-pura razia narkoba untuk merampas uang dan kendaraan. Sasaran mereka adalah setiap orang yang keluar dari kawasan Bahari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Eksekusi Perampasan

Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku ATN dan ABN menunjuk dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT. Beberapa pelaku kemudian mengejar korban sambil berteriak bahwa sedang ada razia. Mereka mengadang korban di depannya dengan kendaraan.

Pelaku ABN turun dari motor dan langsung mencabut kunci motor korban sambil mengatakan, 'Kami polisi narkoba'. Korban dan temannya kemudian dibawa ke dalam sebuah gang. Setelah menggeledah dan tidak menemukan narkoba, pelaku tetap meminta uang karena korban mengaku menggunakan narkoba.

Pelaku ABN meminta uang sebesar Rp 3 juta, namun korban dan temannya tidak membawa uang. Pelaku menyuruh korban menelpon keluarganya, tetapi ponsel korban kehabisan baterai. Akhirnya, korban ditinggal di dalam gang dan sepeda motornya dirampas.

Penangkapan dan DPO

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku, yaitu ORN dan ATN. Sementara itu, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni DU, ABN, B, dan S.

Dari hasil interogasi, pelaku ORN dan ATN mengakui perbuatan mereka yang merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan bersama dengan para DPO.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga