Polisi Resor Jayapura telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat pertandingan antara Persipura Jayapura dan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Papua. Kepolisian memastikan kasus ini akan diusut secara tuntas dan transparan.
Penahanan 17 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Markus Axel Panggabean, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka tersebut memiliki inisial SPN, APM, ISO, MZW, OJW, RRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.
Dugaan Tindak Pidana
Markus menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan pembakaran fasilitas stadion. "Penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan, hingga pembakaran fasilitas yang terjadi di area stadion," ujarnya.
Restorative Justice untuk Dua Perkara
Dalam proses hukum ini, dua perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat. Markus menambahkan bahwa para pelaku secara sadar mengakui perbuatannya dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Kericuhan
Kericuhan terjadi setelah pertandingan antara Persipura dan Adhyaksa FC pada Jumat, 8 Mei 2026. Aksi anarkis tersebut mengakibatkan kerusakan parah di Stadion Lukas Enembe, termasuk pembakaran fasilitas stadion. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Dengan penetapan 17 tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku kerusuhan di masa mendatang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.



