Polisi Tangkap 11 Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca untuk Konten Media Sosial
11 Pemotor Ditangkap Rusak Portal JLNT Casablanca untuk Konten

Polisi Tangkap 11 Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca untuk Konten Media Sosial

Jakarta - Aksi vandalisme yang dilakukan oleh segerombolan pengendara motor di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, berhasil diungkap oleh kepolisian. Para pelaku yang berasal dari komunitas bernama Youth Night Style ini diketahui merusak portal dengan cara membakar tali pengikatnya, kemudian menerobos masuk ke ruas jalan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Video Viral dan Penangkapan Cepat

Insiden ini menjadi viral di berbagai platform media sosial setelah video yang memperlihatkan aksi perusakan dan konvoi motor beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlihat salah seorang pengendara membakar tali portal, diikuti oleh puluhan motor yang melaju tanpa mematuhi aturan, seperti tidak menggunakan helm dan tidak memasang pelat nomor dengan benar. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebelas pengendara motor yang terlibat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jatinegara di Jakarta Timur, Petamburan di Jakarta Pusat, dan Jagakarsa di Jakarta Selatan. "Sebanyak 11 motor dari puluhan motor yang ada dalam video tersebut sudah berhasil kami amankan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (23/2/2026). Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Motif Pembuatan Konten dan Bahaya yang Ditimbulkan

Menurut penyelidikan polisi, motif utama di balik aksi ini adalah untuk membuat konten yang dapat menarik perhatian di media sosial. AKBP Ojo menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai anggota komunitas Youth Night Style, yang hobinya nongkrong dan membuat konten, bukan termasuk dalam kategori geng motor. "(Motifnya) bikin konten," tegas Ojo, menambahkan bahwa komunitas ini dikenal suka berkumpul dan menghasilkan konten-konten viral.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa aksi seperti ini sangat membahayakan, baik bagi pelaku sendiri maupun pengguna jalan lainnya. "Bukan hanya membahayakan, kami juga sedang dalami pidana perusakannya," ujarnya. JLNT Casablanca memang memiliki rambu larangan bagi kendaraan roda dua, sehingga pelanggaran ini dinilai serius dan berisiko tinggi.

Pasal Berlapis dan Penyidikan Lanjutan

Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku, mengingat berbagai pelanggaran yang dilakukan. AKBP Ojo merinci bahwa pasal yang dapat dikenakan meliputi pelanggaran terkait knalpot bising, marka jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. "Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Penyidikan masih berlanjut, dengan polisi memperkirakan ada lebih dari 20 pengendara motor yang terlibat dalam konvoi tersebut. Upaya pencarian terhadap pelaku lainnya terus dilakukan, sementara sebelas orang yang telah diamankan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan bukti yang terkumpul. Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran berlalu lintas dan dampak negatif dari tren pembuatan konten yang mengabaikan keselamatan dan hukum.