Seorang wanita asal Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial LA (29) menjadi korban penipuan dan perampokan yang dilakukan oleh teman kencannya. Korban tidak hanya kehilangan mobil, tetapi juga dibuang di pinggir jalan di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang setelah tangannya diikat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Sehari sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, korban berangkat ke Tangerang untuk menemui teman kencannya yang dikenal dengan inisial MK alias Kecot (33). Pertemuan tersebut sudah dijanjikan sebelumnya.
Setelah bertemu, mereka menuju sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan sebanyak empat kali dan menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Kecot dan korban keluar dari apartemen. Hingga saat itu, tersangka belum memberikan uang kepada korban sesuai perjanjian, yaitu sebesar Rp 2 juta untuk empat kali berhubungan.
Setelah makan, sekitar pukul 24.30 WIB, mereka menuju Cisauk untuk menjemput rekan tersangka bernama Senet. Senet kemudian duduk di kursi belakang. Di tengah perjalanan, tersangka Kecot langsung mengambil ponsel korban yang sedang digunakan.
Tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "Lu diem jangan banyak omong, kalau lu kaga mau celaka, ini mobil mau gua ambil gua mau jual". Ponsel iPhone tersebut kemudian dipegang oleh tersangka Sutri alias Senet yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berkeliling, tersangka menodongkan celurit ke leher dan perut korban. Selanjutnya, tangan korban diikat menggunakan tali sweater dan ia dibuang di jalan sepi di Jalan Pabuaran, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku Kabur Bawa Mobil, Korban Berjalan Kaki ke Polsek
Setelah berhasil mengambil mobil dan iPhone, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa barang hasil kejahatan. Sementara itu, korban berjalan kaki dan bertemu dengan seorang saksi. Bersama saksi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cisauk.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Kecot pada Kamis, 21 Mei 2026 pagi. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan memburu pelaku Senet yang masih buron.
"Tersangka dibawa ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pemeriksaan," tutup AKP Dhady Arsya.



