Universitas Tarumanagara (Untar) akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata senilai Rp 1 miliar yang diajukan oleh keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kecelakaan tragis yang dialami Lexi saat mengikuti latihan wall climbing kegiatan organisasi Mahasiswa Hukum Pecinta Alam Untar pada 29 Maret 2024. Lexi jatuh dari lantai enam gedung kampus dan mengalami cedera berat.
Tanggapan Resmi Untar
Melalui siaran pers pada Kamis (2/7/2026), Untar menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap pihak universitas. Mereka menegaskan komitmen untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kondisi Kritis Lexi Valleno Havlenda
Akibat kecelakaan itu, Lexi menderita cedera parah yang mengancam jiwa. Berdasarkan laporan medis, ia mengalami tulang ekor remuk, trauma benturan dan bergesernya ginjal kanan, paru-paru terendam cairan, saraf area panggul hingga kaki kanan tidak berfungsi, serta sobekan pada hati. Kondisi ini memerlukan perawatan intensif dan operasi besar.
Proses Hukum Berjalan
Keluarga Lexi menggugat Untar secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1 miliar. Sidang perdana telah digelar di PN Jakarta Barat, dan Untar telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait tanggung jawab kampus dalam kegiatan ekstrakurikuler berisiko tinggi.



