Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap dua mahasiswi yang juga merupakan rekannya.
Kronologi dan Identitas Terduga Pelaku
Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, mahasiswa terduga pelaku berinisial ACR, sedangkan dua mahasiswi yang menjadi korban berinisial FM dan ASM. Para korban telah menempuh mekanisme internal dengan menyampaikan laporan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan bahwa pihak kampus turut prihatin atas kejadian yang dialami korban. Menurutnya, LPPM bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Sanksi Awal: Pembatalan KKN Dua Periode
"Saat ini, LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Selain sanksi terkait kepesertaan KKN, Ariadi menegaskan UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik tegas kepada mahasiswa yang bersangkutan. Sanksi ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang mengacu pada ketentuan internal kampus.
Sanksi Akademik Berdasarkan Peraturan Rektor
"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujarnya.
UAD berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan bagi korban. Proses penanganan melibatkan Satgas PPKPT yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.



