Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Mantan Rekan Kerja Sarankan Menyerah
Taufik Hidayat Ditangkap, Mantan Rekan Sarankan Menyerah

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), yang mengalami luka berat. Di balik penangkapan ini, muncul peran mantan rekan kerja pelaku, Dadang Ahyar Ismail, yang mengaku menyarankan Taufik menyerahkan diri. Namun, polisi membantah klaim tersebut.

Mantan Rekan Kerja Sarankan Taufik Menyerah

Sebelum ditangkap, Taufik menghubungi Dadang untuk meminta saran. Dadang menyarankan agar Taufik bersikap jantan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek. Itu yang pertama. Kedua, karena di medsos sudah ramai, kamu bisa saja ketangkap warga dan mati di jalan. Atau yang ketiga ketangkap polisi, kayak di TV ditembak. Kamu pilih saja mau yang mana," ujar Dadang, Rabu (24/6/2026).

Menurut Dadang, Taufik sempat berpikir lama sebelum akhirnya setuju menyerahkan diri. "Dia mikir lama. Sampai akhirnya bilang, 'Ya sudah Pak, saya ikut Bapak saja, mau menyerahkan diri'," ungkap Dadang menirukan jawaban Taufik. Setelah itu, Dadang menghubungi polisi dan mengingatkan Taufik agar kooperatif. Taufik kemudian mendatangi kediaman Dadang, lalu dibawa petugas ke Polsek Majalaya sebelum diserahkan ke Polda Jabar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi Bantah Taufik Menyerahkan Diri

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membantah klaim bahwa Taufik menyerahkan diri. "Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya," tegas Hendra. Polisi akan memeriksa Dadang sebagai saksi. "Iya, itu salah satu saksi yang akan kami periksa. Secara awal sudah dilakukan pemeriksaan, tetapi akan ada tindak lanjut lagi," jelasnya.

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

Taufik diduga menyekap dan menganiaya Yuvita di sebuah kamar indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka berat di kepala, wajah, dan kaki, sehingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara secara normal. Taufik dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dadang yang pernah bekerja bersama Taufik pada 2023-2024 mengaku pelaku hanya bercerita sekilas tentang hubungannya dengan korban. "Katanya ngontrak bareng. Sampai pengakuan si Taufik, korban sangat sayang kepadanya sampai berani memasang tato. Saya tidak tahu tato apa, itu hanya informasi dari si Taufik," ungkapnya. Selama bekerja, Dadang tidak melihat perilaku mencurigakan dari Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga