Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana kasus fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma. Sidang dr Tifa dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim. Sementara itu, sidang Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jadwal Sidang dan Nomor Perkara
Pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa sidang pertama Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel. Perkara Roy teregister dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sementara perkara dr Tifa teregister dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Praperadilan Roy Suryo
Gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan diajukan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. Petitum permohonan praperadilan ini belum ditampilkan. Sidang perdana gugatan praperadilan Roy akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, yang diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sementara itu, dr Tifa tidak mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. "Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan Roy Suryo. Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan terkait sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. "Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto, dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2026. Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti jalannya proses hukum tersebut. "Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.



