Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (24/6). Pembantaran dilakukan setelah pemeriksaan medis menunjukkan bahwa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 itu mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaannya.
Alasan Medis Pembantaran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6) malam, menyatakan bahwa penyidik memutuskan untuk membantarkan penahanan Yaqut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskannya menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi.
Pembantaran merupakan penangguhan masa penahanan seorang tersangka karena alasan tertentu yang disetujui penyidik. Budi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi, termasuk hak atas kesehatan. "Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun Yaqut menjalani perawatan, KPK memastikan proses penyidikan kasus ini tidak terhenti. Batas waktu penahanan bagi KPK untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan adalah 90 hingga 120 hari sejak penahanan dilakukan. Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebelumnya telah diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari sejak awal Juni 2026.
KPK saat ini tengah mengebut penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan digabung dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni lalu, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kerugian Negara dan Keterlibatan Biro Travel
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel dilaporkan ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.



