Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu, 24 Juni 2026. Pembantaran dilakukan karena Yaqut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat menderita sakit pada saluran pencernaan.
Pembantaran Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokter
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, kondisi medis Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.
Hak Tersangka dan Pengawasan Penyidik
Budi menegaskan bahwa pembantaran ini merupakan hak tersangka untuk memperoleh pelayanan kesehatan. KPK memastikan bahwa penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut menjalani perawatan. "Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi. Ia menambahkan, "Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya."
Empat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.



