Polisi menangkap seorang pria berinisial ASW alias AS (42) karena mencuri motor operasional yang diberikan kantor kepadanya. Pelaku bahkan menduplikat kunci motor untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Pencurian
Kasus ini dilaporkan oleh AGS (38), seorang pengusaha ternak ayam potong di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku baru bekerja sebulan di tempat usaha tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta barang bukti motor yang belum sempat dijual.
Kejadian bermula saat pelaku secara diam-diam menduplikat kunci kontak sepeda motor operasional jenis Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG di tukang kunci pinggir jalan. Korban AGS memang memberi fasilitas sepeda motor operasional kepada para karyawannya untuk mengantar pesanan daging ayam potong kepada pelanggan.
Saat tersangka ASW tidak dalam giliran bertugas, dia menyelinap masuk ke area parkiran ruko dan membawa kabur motor operasional milik bos. Korban lalu memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan mendapati motornya dicuri oleh karyawannya sendiri.
Motif dan Tindakan Hukum
Kapolres menyatakan motif pencurian murni karena desakan ekonomi, namun tindakan ini sudah direncanakan secara matang melalui modus duplikasi kunci. Sangat disayangkan, baru bekerja satu bulan sudah berani mengambil motor tuannya.
Atas perbuatannya, tersangka ASW kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kasus Pencurian Lainnya
Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di pemukiman padat Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Selasa (9/6). Dua pelaku berinisial AS dan AJS ditangkap.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekan tongkrongannya. Berada di bawah pengaruh alkohol, AS dan AJS lalu berboncengan sepeda motor berkeliling mencari target kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan di area perumahan warga.
Tersangka AS yang bertindak sebagai eksekutor turun dari motor dan mencoba merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi. Sementara itu, tersangka AJS menunggu dan memantau situasi sekitar.
Namun, aksi tersebut mendadak tepergok oleh anak korban yang langsung meneriaki pelaku. Panik karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung mencoba memacu motor untuk melarikan diri, namun kendaraan mereka justru hilang kendali dan terjatuh di jalanan.
Korban yang mengejar lalu menahan motor pelaku dan berteriak hingga memicu kedatangan massa dan personel kepolisian yang sedang berpatroli. Polisi masih mendalami asal-usul kepemilikan kunci T tersebut yang diakui pelaku sudah lama dibeli dan disimpan untuk berjaga-jaga.
Para pelaku dijerat dengan pasal pidana berat, di mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Polisi mengimbau warga Kota Bekasi untuk tetap melipatgandakan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungannya.



