Polisi Tangkap Pria Lansia di Karawang Perkosa Anak Kandung 14 Tahun
Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial C (62) karena memperkosa anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban diketahui baru berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi penangkapan pria lansia tersebut. Kini, tersangka C sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Wildan, kepada wartawan Selasa (16/6/2026).
Aksi tak terpuji C ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada Senin (15/6). Sang ibu meradang dan tidak terima ketika buah hatinya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh suaminya sendiri.
"Berdasarkan keterangan ibu korban kronologi kejadian, diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," ucapnya.
Kini, tersangka C harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.



