Pengeroyokan Massa di Karawang Usai Pria Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
Insiden kekerasan massa terjadi di Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AP (42) menjadi korban pengeroyokan warga setelah diduga terlibat perselingkuhan dengan istri seorang warga setempat berinisial D (55).
Pemicu Kericuhan: Informasi Perselingkuhan dari Tetangga
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, peristiwa ini berawal ketika D baru tiba di rumahnya pada Kamis (26/3/2026) siang, usai menempuh perjalanan dari Cirebon bersama istrinya. Sesampainya di rumah, D menerima informasi dari warga sekitar mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya dengan pria berinisial AP.
"Setibanya di rumah, D mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor AP untuk dimintai klarifikasi," jelas Wildan seperti dilansir dari detikJabar pada Jumat (27/3/2026). Panggilan klarifikasi itu dilakukan di kediaman pelapor, yang kemudian menjadi lokasi kericuhan.
Pengakuan dan Aksi Spontan Massa yang Berujung Kekerasan
Dalam proses klarifikasi tersebut, AP disebutkan mengakui adanya hubungan asmara dengan istri D. Namun, AP membantah telah melakukan hubungan intim dengan wanita tersebut. Pengakuan ini justru memicu kemarahan warga yang sudah berkumpul dan mengepung lokasi kejadian.
"Karena situasi saat itu tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor oleh warga hingga mengalami luka," papar Wildan. Aksi pengeroyokan itu berlangsung cepat dan melibatkan sejumlah warga yang emosi mendengar pengakuan AP.
Upaya Peleraian dan Tindak Lanjut Polisi
Petugas dari Polsek Tirtajaya, Babinsa Desa Pisangsambo, serta perangkat desa segera turun tangan untuk melerai kericuhan yang terjadi. Mereka berhasil meredakan situasi dan mencegah kekerasan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi membawa tiga pihak terkait, yaitu D, istrinya, dan AP, ke Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan Satuan Reserse Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan perselingkuhan dan aksi kekerasan massa tersebut.
Insiden ini mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum daripada main hakim sendiri. Kekerasan massa tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan memperkeruh situasi sosial di masyarakat.



