Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Ditangkap
Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) di sebuah vila di Badung, Bali. Dalam operasi tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditangkap.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan di Bandara

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang WN Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC.

"Vila tersebut dijadikan lokasi produksi Vape THC. Di sana, kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026," jelas Kombes Wisnu dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Peralatan Produksi Disita

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, dan 1 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan peralatan laboratorium sederhana untuk memproduksi Vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, dan alat komunikasi.

"Tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan," imbuhnya. Jaringan tersebut memasarkan vape ganja melalui media online dan transaksi menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Peran Dua WN Tunisia

Kombes Wisnu menjelaskan peran dua WN Tunisia dalam pabrik vape ganja tersebut. Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Bali. Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

Omzet Rp10 Miliar per Bulan

"Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan," imbuh Kombes Wisnu. Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi 2.000 unit vape ganja per bulan dengan nilai edar sekitar Rp5 juta per unit. Jika aktivitas produksi berlangsung sejak 2023 hingga diungkap pada 2026, estimasi total omzet mencapai kurang lebih Rp300 miliar.

Komitmen Polri Memberantas Narkotika

Kombes Wisnu menambahkan bahwa pengungkapan ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi dan distribusi. "Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," jelasnya.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi total produksi selama kurun waktu tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan telah berhasil mencegah sekitar 72.000 orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape ganja (THC) sepanjang periode 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga