Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/6/2026), Roy Suryo hadir sebagai pemohon, sementara perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hadir sebagai termohon.
Petitum Roy Suryo: Penggeledahan Tidak Sah
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan petitum yang menuntut penggeledahan rumah kliennya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun di ruang sidang.
Berikut petitum lengkap yang diajukan Roy Suryo:
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan penggeledahan rumah tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 UUD 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
- Menyatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 UUD 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
- Menyatakan berkas penyidikan yang dilimpahkan tidak sah.
- Menetapkan pembatalan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan tersebut.
- Menyatakan tindakan pencekalan sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke PN Jaksel sebelum praperadilan selesai.
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon.
- Membebankan ongkos perkara sesuai peraturan.
Latar Belakang Kasus
Polisi telah menuntaskan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sambil menunggu proses sidang. Pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Jaksa telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa akan menjalani sidang perdana pada 2 Juli, sementara sidang perdana Roy masih menunggu hasil praperadilan.



