Polresta Jogja secara resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi di daycare Little Aresha yang terletak di Umbulharjo, Kota Jogja. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara di markas Polresta Jogja.
Pengumuman Kapolresta Jogja
Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa hingga Sabtu malam, 25 April 2026, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dilansir detikJogja.
"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," ujar Kombes Eva Guna Pandia.
Komposisi Tersangka
Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari pimpinan yayasan, kepala sekolah, dan para pengasuh. Motif di balik perlakuan kejam tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
"13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," jelasnya.
Penggerebekan dan Temuan
Sebelumnya, penyidik Polresta Jogja mengamankan 30 orang saat menggerebek daycare Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat penitipan anak ini diduga melakukan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkapkan kondisi memprihatinkan anak-anak saat penggerebekan. Petugas mendapati anak-anak dalam keadaan terikat.
"Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan," kata Kompol Riski Adrian.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas perlindungan anak di lembaga penitipan anak.



