Polisi Tahan Majikan di Bogor Penganiaya ART karena Kompor Dimatikan
Polisi Tahan Majikan di Bogor Penganiaya ART

Polisi Tahan Majikan di Bogor Penganiaya ART karena Kompor Dimatikan

Polisi telah menahan seorang majikan berinisial OAP (37) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.

Proses Penahanan dan Pemeriksaan

Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim PPA Polres Bogor. "Hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Silfi pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan yang diberikan tersangka konsisten dengan pernyataannya saat masih berstatus sebagai terlapor. "Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih ya keterangannya sama seperti waktu saat diperiksa saat menjadi terlapor," tambahnya. Untuk tahap awal, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut.

Latar Belakang Penganiayaan

Insiden penganiayaan ini bermula dari persoalan sepele di dapur. Menurut keterangan korban, majikan OAP sedang memasak ketika FH tidak sengaja mematikan kompor. Tindakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

"Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban," papar Silfi pada Kamis (19/2).

Bentuk Kekerasan dan Kondisi Korban

Kekerasan yang dialami korban meliputi tendangan, cubitan, dan pukulan. Akibatnya, FH mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, yang telah diverifikasi melalui visum.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan dipukul," ungkap Silfi. "Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban," imbuhnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.